Menyikapi perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN), tertanggal 14 maret 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris BSNP tersebut, disebutkan "BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
- Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
- Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Surat edaran BSNP Pelaksanaan UN tahun 2020 terkait penyebaran Virus Corona (COVID-19) merupakan kebijakan BSNP dalam menyikapi keadaan yang terjadi untuk setiap provinsi dan kabupaten mengambil kebijakan terkait pelaksanaan UN di sesuaikan dengan keadaan daerahanya.
Lebih lengkapnya tentang surat
edaran silahkan Download Disini
0 komentar:
Posting Komentar